MEKANISME PENGADUAN NASABAH
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib menginformasikan mekanisme pengaduan nasabah.
Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank terkait atau website BPR Dana Central Mulia di http://www.bprdcm.com
Pengaduan lisan dapat dilakukan dengan datang ke Bank
Pengaduan disampaikan melalui telepon atau datang ke Cabang tatap muka dengan pejabat/pegawai unit pengaduan nasabah
Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Nasabah antara lain: nama; nomor Identitas; telepon yang dapat dihubungi; serta deskripsi singkat pengaduan
Pengaduan secara tertulis
Pengaduan disampaikan melalui sarana/media seperti surat ke Bank, email ke dcm_operasional@yahoo.com atau website BPR Dana Central Mulia di http://www.bprdcm.com
Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotocopy identitas Nasabah dan dokumen pendukung lainnya seperti:
No rekening, transaksi/setoran dan/atau bukti transaksi lainnya.
Menulis Kronologi kejadiaan:
tanggal dilakukan transaksi/terjadinya peristiwa
permasalahan yang diadukan
Pengaduan secara lisan oleh nasabah dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka bukan melalui telepon, dengan membawa:
Fotocopy bukti identitas yang mewakili nasabah
Surat kuasa dari nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, atau;
Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum
Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
Pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugaian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
Penanganan pengaduan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
Dalam hal penanganan pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang akan diinformasikan oleh pihak Bank sebelum batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir.
BPR Dana Central Mulia berhak menolak menangani pengaduan Nasabah jika:
Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Nasabah yang tidak melengkapi dokumen dianggap membatalkan pengaduannya.
Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh BPR Dana Central Mulia. Pengaduan yang telah mendapatkan penyelesaian terdiri atas:
pengaduan yang mencapai kesepakatan; atau
pengaduan yang tidak mencapai kesepakatan.
Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan.
Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh BPR Dana Central Mulia.
Alternatif nasabah belum puas dengan penyelesaian pengaduan dari pihak bank, alternatif lain melalui mediasi perbankan.